Sumber: http://lazuardi-birru.blogspot.co.id/ |
Tulisan ini adalah lanjutan dari pembahasan kemarin mengenai perbedaan Awliya', Amri, dan Rais, yang oleh kebanyakan orang dimaknai sebagai gaya kepemimpinan atau pemimpin itu sendiri. Sila klik Perbedaan Awliya', Amri, dan Rais (1) untuk mengetahui makna Awliya' yang berdasarkan pada pengalaman pengetahuan yang sudah saya lakukan.
Sedikit mengulas pembahasan kemarin bahwa Awliya' bukan berarti sebagai pemimpin dalam suatu wilayah negara-bangsa atau pemimpin yang memiliki kepentingan politik. Awliya' adalah Wali, yang memiliki arti lebih dekat, yakni seseorang yang memiliki keistimewaan tertentu sehingga kita bisa menaruh kepercayaan kepadanya. Ada banyak padanan kata terkait wali; dari mulai Waliyullah, Walimurid, Walikelas, Walikota, sampai Waliband, dan masih banyak lagi. Maka sudah jelas, menurut saya, Wali adalah seseorang yang dekat, yang terkasih, yang punya keistimewaan tertentu, bukan orang yang didakwa sebagai pemimpin sebuah negara dengan kepentingan politiknya.
Sementara Amir, berasal dari kata Amaro yang secara filosofis berarti adalah yang diperintah. Amir adalah bentuk subjek dari Imaroh. Amir adalah orangnya, sedangkan Imaroh adalah bentuk kerja dari orang tersebut. Orang yang memberi mandat kepada Amir disebut Ma'muur artinya orang yang memerintah. Sayyidina Umar Ibn Khattab adalah pertama kali yang menggunakan kata Amir dalam kancah kepemimpinannya. Karenanya, sejak itu, oleh kebanyakan orang, Amir dimaknai sebagai pemimpin, Amirul Mu'minin diartikan sebagai pemimpin bagi orang-orang yang beriman. Namun secara filosofis, Amirul Mu'minin berarti orang yang diperintah atau disuruh atau ditunjuk (menjadi pemimpin) oleh orang-orang yang beriman.
Kata Amir di Arab Saudi saat ini digunakan sebagai sebutan bagi pangeran (anak raja), sementara raja dipanggil dengan sebutan Malik. Namun, oleh kebanyakan negara, sebutan Amir masih digunakan untuk seorang presiden atau pemimpin suatu wilayah. Oleh karenanya, sebuah kata akan terus berkembang dan memiliki banyak arti dan kegunaannya sepanjang manusia masih diberikan akal untuk berfikir.
Di dalam surat Annisa ayat 59 terdapat ayat mengenai Amir atau Ulil Amri atau yang diartikan sebagai penyelenggara negara:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri diantara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.
Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidillah, telah menceritakan kepada kami Nafi', dari Abdullah ibnu Umar, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda: Tunduk dan patuh diperbolehkan dalam semua hal yang disukainya dan yang dibencinya, selagi ia tidak diperintahkan untuk maksiat. Apabila diperintahkan untuk maksiat, maka tidak boleh tunduk dan tidak boleh patuh.
Kalau kita perhatikan ayat diatas, terdapat kata Athi'u yang bermakna perintah untuk menaati. Kata tersebut hanya ditempatkan sebelum kalimat Allah dan Rasul, tapi tidak ada di sebelum kalimat Ulil Amri. Dalam kaidah bahasa Indonesia, ada yang namanya kalimat majemuk, yang tidak perlu dituliskan atau diucapkan kembali sebuah kata yang sama dengan kalimat sebelumnya.
Sebagai contoh: Ibu membeli susu, Ibu membeli gula, Ibu membeli mentega. Dalam kalimat majemuk, ketiga pernyataan tersebut akan diungkapkan dengan kalimat yang bersamaan; Ibu membeli susu, gula, dan mentega. Nah, kalau disamakan dengan kalimat pada ayat diatas, maka berbunyi: Ibu membeli susu, membeli gula, dan mentega. Artinya, susu dan gula adalah dua hal yang harus diprioritaskan ketimbang mentega, atau mentega adalah hal yang boleh dibeli, boleh juga tidak, karena tidak ada penekanan yang disisipkan kata 'membeli'.
Merujuk pada sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud diatas, bahwa tidak ada larangan bagi Muslim untuk tunduk dan mematuhi siapa pun. Silakan tunduk dan patuh kepada raja atau Amir atau presiden selama ia tidak cenderung pada kemaksiatan dan kehancuran. Tetapi kalau menjurus pada kehancuran, tinggalkan, dan kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, karena dengan seperti itu adalah baik bagi kita sebagai Muslim (orang yang tunduk, patuh, dan berserah).
Lagi-lagi, kita menemukan sikap Islam yang moderat, Islam yang berada di tengah-tengah, ummatan wasathan, yakni mempersilakan untuk menaati Ulil Amri atau meninggalkannya. Silakan menaati kalau baik, sementara mengarah pada kehancuran silakan ditinggalkan. Kalau sudah tidak menaati Ulil Amri, silakan kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, jangan justru berbuat onar, demonstrasi dan unjuk rasa dimana-mana menuntut sistem harus diubah. Paham kan?
Jadi simpulannya adalah bahwa Amir secara filosofis berarti orang yang diperintah, karenanya Amir harus bersifat demokratis dan penyayang yang senantiasa merakyat atau blusukan seperti yang dicontohkan oleh Sayyidina Umar Ibn Khattab. Sebab Amir juga berasal dari rakyat, kalau Amir berbuat semena-mena, rakyat punya hak untuk meninggalkannya. Kemudian, dalam surat annisa ayat 59, hanya Allah dan Rasul-Nya saja yang mendapatkan penekanan harus ditaati dengan dibubuhi kata Athi'u sedangkan Ulil Amri tidak. Bisa dikatakan bahwa kewajiban menaati Ulil Amri atau Amir itu sendiri adalah kewajiban bersyarat; artinya kalau baik harus ditaati, kalau tidak baik tinggalkan dan kembali kepada Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu A'lam...
Bekasi, 24 Juli 2016/19 Syawal 1437